Kaganga.com PALEMBANG — Aparat kepolisian dari Polsek Kertapati berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap seorang pria bernama Ismanto (47) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku berinisial RCH (36), yang merupakan tetangga korban, ditangkap setelah sempat bersembunyi di kediamannya di kawasan Kertapati, Palembang.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Jalan Abikusno Cokro Suyoso Lorong Belarama RT 16, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, tepatnya di sebuah bedeng kosong pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati. Korban disebut kerap mengejek pelaku dan bahkan beberapa kali menantangnya dengan meludah di depan pelaku.
Selain itu, pelaku juga menduga adiknya sering dijadikan informan oleh korban, sehingga memperkeruh hubungan di antara keduanya. Rasa kesal yang memuncak membuat pelaku akhirnya melakukan aksi penusukan yang berujung pada tewasnya korban.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahad Budi Adityawan melalui Kapolsek Kertapati AKP Angga Kurniawan membenarkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Kertapati yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Kristianto Dwi Anggoro.
“Benar, pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban Ismanto meninggal dunia sudah berhasil kita amankan,” ujar Angga, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengembangan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi rumah pelaku dan mengimbau pihak keluarga agar tersangka menyerahkan diri.
“Setelah kita lakukan pengembangan dan memberikan imbauan kepada pihak keluarga, pelaku akhirnya menyerahkan diri dan langsung kita amankan,” katanya.
Berdasarkan kronologi kejadian, saat itu pelaku sedang membeli rokok tidak jauh dari lokasi kejadian. Korban kemudian memanggil pelaku dengan melambaikan tangan sehingga pelaku menghampiri.
Namun saat bertemu, korban justru mengayunkan pisau karter ke arah pelaku. Pelaku yang berhasil menghindar kemudian mengeluarkan pisau dari pinggang kirinya dan membalas dengan menusuk korban di bagian pinggang kanan sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju, satu celana pendek, serta satu buah pisau karter yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly
Tag : Hukrim Pembunuhan