18 Jul 2026 17:10

Iming-imingi Jadi Pegawai PDAM dan Damkar, Oknum ASN di Palembang Tipu Korban hingga Rp156 Juta

Iming-imingi Jadi Pegawai PDAM dan Damkar, Oknum ASN di Palembang Tipu Korban hingga Rp156 Juta

Kaganga.com PALEMBANG – Modus menjanjikan pekerjaan di instansi pemerintahan kembali memakan korban. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MK (23) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menipu delapan orang dengan iming-iming bisa meloloskan mereka menjadi pegawai di PDAM dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Palembang.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Ki Kemas Umar, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, ditangkap Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya tanpa perlawanan pada Jumat (17/7/2026) malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa tujuh lembar kwitansi penyerahan uang yang ditandatangani pelaku serta foto-foto penyerahan uang dari para korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, pelaku menawarkan bantuan kepada korban untuk mendapatkan pekerjaan di sejumlah instansi pemerintah. Untuk melancarkan aksinya, pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pengurusan administrasi.

"Korban percaya karena pelaku berstatus sebagai ASN. Dari situ pelaku meminta uang dengan dalih mengurus proses administrasi penerimaan kerja," ujar AKBP Musa Jedi.

Delapan korban dalam perkara ini masing-masing Juliana Emelinda, Astrid Monicha, M. Firdaus, M. Zaki, Nyanyu Febrina Nuraini, RA Siti Malfira, M. Kevin, dan Nyanyu Yolanda Anastasya.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Faqih Jalaludin, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Akibat bujuk rayu pelaku, para korban menyerahkan uang dengan total mencapai Rp156 juta. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Saat korban meminta uangnya dikembalikan, pelaku justru sulit dihubungi.

Merasa ditipu, para korban kemudian melapor ke Polrestabes Palembang. Berbekal laporan tersebut, Unit Pidsus Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Atas perbuatannya, MK dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Elly

Tag : Hukrim Korban penipuan

Komentar