16 Mei 2025 13:25

Gunakan Jabatan untuk Gelapkan Dana, Eks Karyawan Fintek Ditangkap Polisi

Gunakan Jabatan untuk Gelapkan Dana, Eks Karyawan Fintek Ditangkap Polisi

Kaganga.com,Ogan Ilir - Seorang mantan karyawan perusahaan pembiayaan berbasis teknologi (fintek) akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah diduga kuat menggelapkan dana perusahaan senilai Rp 108 juta. Pelaku berinisial MNP (23) kini mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan warga Desa Ulak Kerbau, Kecamatan Tanjung Raja, dan pernah bekerja di PT Amartha Mikro Fintek. Ia memanfaatkan posisinya di perusahaan tersebut untuk melakukan serangkaian aksi penggelapan.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan aksinya sejak November 2023 hingga Februari 2024, mencakup beberapa wilayah seperti Kecamatan Tanjung Raja, Sungai Pinang, dan Rantau Panjang," ujar AKP Zahirin dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

Setidaknya ada empat modus operandi yang digunakan oleh MNP dalam menjalankan aksinya. Ia menggelapkan dana pencairan, memanipulasi angsuran mingguan, menciptakan pelunasan dini fiktif, dan bahkan memotong dana pencairan kepada nasabah.

Modus-modus tersebut berhasil dijalankan dengan mulus selama beberapa bulan, hingga akhirnya perusahaan mendeteksi adanya ketidaksesuaian dalam data transaksi. Setelah dilakukan audit internal, perusahaan kemudian melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian.

Sebanyak 11 orang nasabah telah diperiksa sebagai saksi. Nama dan data mereka digunakan oleh pelaku dalam skema penggelapan, meskipun sebagian besar dari mereka tidak menyadari penyalahgunaan data yang dilakukan MNP.

“Uang hasil kejahatan ini digunakan pelaku untuk menutup tunggakan pembayaran nasabah lain, sehingga perputaran dana seolah-olah tetap berjalan,” ungkap Zahirin.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kontrak kerja, slip gaji, surat mangkir, dokumen pernyataan saksi, serta data transaksi yang tersimpan dalam sistem aplikasi milik perusahaan. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, subsider Pasal 372 KUHP, dan lebih subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Penulis : Reza Mardiansyah
Editor : Inesalk

Tag : Pemerintah Provinsi

Komentar